Senin, 17 Desember 2012

    TUGAS ETIKA BISNIS 
REKLAME











NAMA          : ANA CONSTANCIA DA COSTA NETO
NIM              : 01210038





Fakultas Ekonomi
Manajemen

UNIVERSITAS NAROTAMA
2012






Pengusaha Periklanan Bantah Reklamenya Abaikan Keselamatan

Sabtu, 15/12/2012 | 12:07 WIB
SP/Iwan Heriyanto
Jajaran reklame di Jl Embong Malang. Selama ini masyarakat khawatir reklame di Surabaya roboh karena mengabaikan faktor keselamatan.













Sumber : http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id

SURABAYA - Konstruksi reklame kota yang dianggap abaikan keselamatan warga sekitarnya dinilai Perhimpunan Pengusaha Perkilanan Indonesia (P3I) Jatim kurang pas. Lembaga itu menilai semua Biro Reklame di Surabaya sudah mengikuti aturan dari Pemkot dalam membangun konstruksi reklamenya.
Kekhawatiran akan takutnya reklame rawan roboh dikarenakan kekurangtahuan masyarakat. Namun, hal itu bisa dimakluminya sepanjang kekhawatiranya tidak berlebihan. “Kami memaklumi hal itu, tapi kami yakin para biro reklame sudah memperhitungkan kekuatan reklamenya,” kata Agus Winoto, Sekretaris P3I Jatim, Sabtu (15/12).

Menurutnya, dalam mendirikan reklamenya para biro sudah sesuai dengan aturan kekuatan konstruksi reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mulai, dari kekuatan konstruksi, rangka reklame, maupun ketahanannya dari badai juga sudah disesuaikan dengan aturannya.

Di dalam Perda IMB  untuk reklame, kekuatan rangkanya minimal harus tahan angin atau badai. “Kegagalan konstruksi reklame risikonya terlalu tinggi, jadi kami yakin para biro reklame sudah memperhitungkan masalah itu,” kata Agus.

Kegagalan satu konstruksi reklame, lanjutnya, risikonya bisa mencapai 75 persen hingga 200 persen, bahkan bisa 300 persen dari nilai pendirian reklame itu sendiri. Sebab, satu kegagalan konstruksi reklame akan ada gugatan perdata yang tentu nilainya lebih tinggi dari ongkos pendirian reklame tersebut.
“Kalau satu tiang reklame roboh dan menimpa orang sampai meninggal dunia, maka gugutan perdatanya bisa mencapai Rp 300 juta dan bahkan lebih. Apa ini tidak lebih menyusahkan, bila pembangunan tiang reklame dibuat asal-asalan. Saya kira risikonya jauh lebih tinggi,” ujanya.
Belum lagi, lanjutnya, bisa urusan robohnya reklame itu masuk ranah pidana, karena kalau sudah masuk ranah pidana, maka urusan yang akan diurus pemilik reklame menjadi lebih banyak. Sehingga uang yang dikeluarkannya pun menjadi lebih banyak pula.

Selain itu, lanjutnya, biro reklame yang reklamenya roboh dia bisa di-blacklist klien dan Pemkot. Sanksi yang paling berat adalah blacklist yang dilakukan kliennya. Karena hubungan kerjanya bisa diputus. Sedangkan sanksi dari Pemkot, dimungkinkan Pemkot akan selektif terhadap biro yang reklamenya mudah roboh. “Kami kira biro reklame tidak mau ambil risiko yang mengerikan itu,” jelasnya.
Dengan begitu dapat diartikan, lanjutnya, keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian biro dan Pemkot dalam pembangunan konstruksi. Dengan kekuatan konstruksi hingga mencapai 80 kilogram per meter persegi berarti sudah melebihi kekuatan bangunan atau gedung yang hanya 25-35 kilogram per meter persegi.

Sedangkan kekuatan pohon tidak sampai mencapai kekuatan konstruksi gedung. Untuk biro reklame besar kekuatan konstruksi reklame bisa mencapai 90 kilogram per meter persegi, ini dikarenakan dengan kekuatan seperti itu bisa menjaga atau menghadang kekuatan angin yang agak kencang pada musim hujan. 
Dengan kekuatan rangka seperti itu, setara dengan kecepatan angin 73 knot atau sekitar 136 km/jam. Padahal normalnya kekuatan kecepatan angin biasa normalnya hanya sekitar 25 - 35 knot.
Kejadian robohnya reklame di Surabaya beberapa tahun yang lalu itupun dikarenakan faktor alam, dimana kecepatan angin di Surabaya waktu itu mencapai 50 knot. Kekuatan angin sebesar itu  informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan geofisika (BMKG) di luar kebiasaan kecepatan kekuatan normal angin.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir reklame yang rawan roboh, karena selama ini biro reklame di Surabaya sudah mengikuti aturan dan menjaga keselamatan masyarakat di sekitar konstruksi reklame.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, Agus Imam Sonhaji selaku pengendali reklame di Surabaya mengatakan, Pemkot selalu mengingatkan biro reklame agar memperhatikan kondisi  reklamenya. Tujuannya agar setiap musim hujan datang dan disertai angin reklamenya tidak roboh. “Kami selalu mengingat pemilik reklame di Surabaya,” ujarnya.

 Sumber : http://www.surabayapost.co.id

Rabu, 03 Oktober 2012

MANA  :ANA CONSTANCIA DA COSTA NETO
NIM      : 01210038
TUGAS : ETIKA BISNIS




Umum
Khusus
ETIKA
Etika Umum Berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika danprinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

Etika Khusus Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian:
1.  Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.  Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.





NORMA
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.  

Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.

Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:

Norma agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Alloh) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.

Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.




Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.

Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat oleh masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai nilai,apabila mempunyai/kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan religiositas.

Beberapa pandangan tentang nilai:
a.    a .  Nilai bersifat Objektif
   Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai.maksudnya,setiap objek itu memiliki nilai sendiri,meskipun tidak diberi nilai oleh seseorang/subjek.
b.     b . Nilai bersifat Subjektif.
Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada orang/subjek yang menilainya.suatu objek yang sama dapat mempunyai nilai yang berbeda bahkan bertentangan bagi orang yang satu dengan orang lain.suatu objek yang sama dapat dinilai baik atau buruk,benar atau salah,serta berguna atau tidak berguna tergantung pada subjek yang menilainya.

Nilai  dibagi menjadi empat antara lain:  1.Nilai Etika merupakan nilai untuk manusia sebagai pribadi yang utuh,misalnya kejujuran.nilai tersebut saling berhubungan dengan akhlak,nilai ini juga berkaitan dengan benar atau salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat.nilai etik atau etis sering disebut sebagai nilai moral,akhlak,atau budi pekerti.selain kejujuran,perilaku suka menolong,adil,pengasih,penyayang,ramah dan sopan termasuk juga ke dalam nilai ini.sanksinya berupa teguran,caci maki,pengucilan,atau pengusiran dari masyarakat.


2.Nilai Estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan benda,orang,dan peristiwa yang dapat menyenangkan hati(perasaan).nilai estetika juga dikaitkan dengan karya seni.meskipun sebenarnya semua ciptaan tuhan juga memiliki keindahan alami yang tak tertandingi.

3.Nilai Agama berhubungan antara manusia dengan tuhan,kaitannya dengan pelaksanaan perintah dan larangannya.Nilai agama diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan yang bermanfaat baik didunia maupun di akhirat,seperti rajin beribadah,berbakti kepada orangtua,menjaga kebersihan,tidak berjudi dan tidak meminum-minuman keras,dan sebagainnya.bila seseorang melanggar norma/kaidah agama,ia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan sesuai  dengan keyakinan agamanya masing-masing.oleh karena itu,tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,dalam pengertian mampu melaksanakan apa  yang menjadi perintah dan meninggalkan apa yang dilarangannya.adapun kegunaan norma agama,yaitu untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap manusia dalam kehidupannya agar selamat di dunia dan di akhirat.

4.Nilai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di lingkungan kita.nilai ini tercipta karena manusia sebagai mahkluk sosial.manusia harus menjaga hubungan diantara sesamannya,hubungan ini akan menciptakan sebuah keharmonisan dan sikap saling membantu.kepedulian terhadap persoalan lingkungan,seperti kegiatan gotong-royong dan menjaga keserasian hidup bertetangga,merupakan contoh nilai sosial.