Senin, 17 Desember 2012

    TUGAS ETIKA BISNIS 
REKLAME











NAMA          : ANA CONSTANCIA DA COSTA NETO
NIM              : 01210038





Fakultas Ekonomi
Manajemen

UNIVERSITAS NAROTAMA
2012






Pengusaha Periklanan Bantah Reklamenya Abaikan Keselamatan

Sabtu, 15/12/2012 | 12:07 WIB
SP/Iwan Heriyanto
Jajaran reklame di Jl Embong Malang. Selama ini masyarakat khawatir reklame di Surabaya roboh karena mengabaikan faktor keselamatan.













Sumber : http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id

SURABAYA - Konstruksi reklame kota yang dianggap abaikan keselamatan warga sekitarnya dinilai Perhimpunan Pengusaha Perkilanan Indonesia (P3I) Jatim kurang pas. Lembaga itu menilai semua Biro Reklame di Surabaya sudah mengikuti aturan dari Pemkot dalam membangun konstruksi reklamenya.
Kekhawatiran akan takutnya reklame rawan roboh dikarenakan kekurangtahuan masyarakat. Namun, hal itu bisa dimakluminya sepanjang kekhawatiranya tidak berlebihan. “Kami memaklumi hal itu, tapi kami yakin para biro reklame sudah memperhitungkan kekuatan reklamenya,” kata Agus Winoto, Sekretaris P3I Jatim, Sabtu (15/12).

Menurutnya, dalam mendirikan reklamenya para biro sudah sesuai dengan aturan kekuatan konstruksi reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mulai, dari kekuatan konstruksi, rangka reklame, maupun ketahanannya dari badai juga sudah disesuaikan dengan aturannya.

Di dalam Perda IMB  untuk reklame, kekuatan rangkanya minimal harus tahan angin atau badai. “Kegagalan konstruksi reklame risikonya terlalu tinggi, jadi kami yakin para biro reklame sudah memperhitungkan masalah itu,” kata Agus.

Kegagalan satu konstruksi reklame, lanjutnya, risikonya bisa mencapai 75 persen hingga 200 persen, bahkan bisa 300 persen dari nilai pendirian reklame itu sendiri. Sebab, satu kegagalan konstruksi reklame akan ada gugatan perdata yang tentu nilainya lebih tinggi dari ongkos pendirian reklame tersebut.
“Kalau satu tiang reklame roboh dan menimpa orang sampai meninggal dunia, maka gugutan perdatanya bisa mencapai Rp 300 juta dan bahkan lebih. Apa ini tidak lebih menyusahkan, bila pembangunan tiang reklame dibuat asal-asalan. Saya kira risikonya jauh lebih tinggi,” ujanya.
Belum lagi, lanjutnya, bisa urusan robohnya reklame itu masuk ranah pidana, karena kalau sudah masuk ranah pidana, maka urusan yang akan diurus pemilik reklame menjadi lebih banyak. Sehingga uang yang dikeluarkannya pun menjadi lebih banyak pula.

Selain itu, lanjutnya, biro reklame yang reklamenya roboh dia bisa di-blacklist klien dan Pemkot. Sanksi yang paling berat adalah blacklist yang dilakukan kliennya. Karena hubungan kerjanya bisa diputus. Sedangkan sanksi dari Pemkot, dimungkinkan Pemkot akan selektif terhadap biro yang reklamenya mudah roboh. “Kami kira biro reklame tidak mau ambil risiko yang mengerikan itu,” jelasnya.
Dengan begitu dapat diartikan, lanjutnya, keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian biro dan Pemkot dalam pembangunan konstruksi. Dengan kekuatan konstruksi hingga mencapai 80 kilogram per meter persegi berarti sudah melebihi kekuatan bangunan atau gedung yang hanya 25-35 kilogram per meter persegi.

Sedangkan kekuatan pohon tidak sampai mencapai kekuatan konstruksi gedung. Untuk biro reklame besar kekuatan konstruksi reklame bisa mencapai 90 kilogram per meter persegi, ini dikarenakan dengan kekuatan seperti itu bisa menjaga atau menghadang kekuatan angin yang agak kencang pada musim hujan. 
Dengan kekuatan rangka seperti itu, setara dengan kecepatan angin 73 knot atau sekitar 136 km/jam. Padahal normalnya kekuatan kecepatan angin biasa normalnya hanya sekitar 25 - 35 knot.
Kejadian robohnya reklame di Surabaya beberapa tahun yang lalu itupun dikarenakan faktor alam, dimana kecepatan angin di Surabaya waktu itu mencapai 50 knot. Kekuatan angin sebesar itu  informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan geofisika (BMKG) di luar kebiasaan kecepatan kekuatan normal angin.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir reklame yang rawan roboh, karena selama ini biro reklame di Surabaya sudah mengikuti aturan dan menjaga keselamatan masyarakat di sekitar konstruksi reklame.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, Agus Imam Sonhaji selaku pengendali reklame di Surabaya mengatakan, Pemkot selalu mengingatkan biro reklame agar memperhatikan kondisi  reklamenya. Tujuannya agar setiap musim hujan datang dan disertai angin reklamenya tidak roboh. “Kami selalu mengingat pemilik reklame di Surabaya,” ujarnya.

 Sumber : http://www.surabayapost.co.id